Ini Syarat Daftar Ulang Lulus SNMPTN di UPNVY

  • Kamis 19 April 2018 , 12:00
  • Oleh : Ritta Humas
  • 1220
  • 2 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta

SLEMAN - Pengumuman Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2018 resmi sudah bisa dilihat sejak Selasa (17/4/2018). Tahun ini, UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) menerima 911 calon mahasiswa Program Sarjana melalui jalur SNMPTN.

Mereka terbagi dalam kelompok program studi IPA/Saintek sebanyak 533 dan kelompok program studi IPS/Soshum sebanyak 378.

“Tahun ini pendaftar lebih banyak dari sebelumnya. Daya tampung SNMPTN 2018 yaitu sebanyak 911 mahasiswa. Sebanyak 139 merupakan peserta bidikmisi,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik UPNVY, M. Irhas Efendi,  di Kampus UPN Condong Catur, Selasa (17/04/2018).

Setelah dinyatakan lolos, kata Irhas calon mahasiwa harus melakukan pendafaran ulang dengan mengisi data diri melalui laman pmb.upnyk.ac.id dengan menggunakan nomor peserta SNMPTN 2018 dan tanggal lahir.

Pengisian data diri disertai dengan pengunggahan dokumen yang disyaratkan pada tanggal 18 – 23 April 2018.

Dokumen yang diunggah data akademis berupa rapor dan menunjukkan ijazah atau surat keterangan tanda lulus (SKTL), dan data dukung penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), berupa isian formulir terkait penghasilan orang tua, pengeluaran, dll.

Setelah melakukan registrasi online, kata Irhas calon mahasiswa peserta program Bidikmisi mengikuti wawancara untuk dilakukan verifikasi data ekonomi. Pada peserta program Bidikmisi juga dilakukan kunjungan ke alamat tinggal peserta.

Selanjutnya calon mahasiswa mengikuti proses registrasi on desk pada tanggal 8 Mei 2018 bersamaan dengan waktu ujian SBMPTN di Kampus UPN Condong Catur, Sleman.

Pada tahapan ini dilakukan proses verifikasi dan validasi data, yaitu dokumen yang diunggah akan dichek dengan dokumen fisik yang dibawa calon mahasiswa.

 “Perserta harus datang langsung saat verifikasi membawa rapor dan portofolio asli, serta menunjukkan ijazah atau SKTL. Bagi yang tidak hadir akan didiskualifikasikan,” tegas Irhas.

(wwj/humas)