UPN “Veteran” Yogyakarta Nonaktifkan Sementara Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

  • Rabu 20 Mei 2026
  • Oleh : Dewi
  • 50
  • 2 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta

Yogyakarta, Selasa 19 Mei 2026 – UPN “Veteran” Yogyakarta melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di lingkungan universitas sebagai terlapor.

Laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan yang berlaku dengan mengutamakan perlindungan terhadap pelapor atau korban, kerahasiaan identitas, dan proses pemeriksaan yang hati-hati, objektif, serta profesional.

UPN “Veteran” Yogyakarta berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik.

Sejalan dengan komitmen tersebut, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, universitas mengambil langkah preventif dan administratif berupa penonaktifan sementara dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual dari kegiatan Tridharma Perguran Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tanggal 19 Mei 2026. Keputusan penonaktifan sementara dosen terduga pelaku kekerasan seksual, dipastikan tidak mengganggu proses pembelajaran di lingkungan kampus.

Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, M.Si., menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen universitas dalam menjaga rasa aman kepada sivitas akademika, mendukung proses pemeriksaan yang objektif dan profesional, serta memberikan perlindungan terhadap korban.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta.

UPN “Veteran” Yogyakarta menegaskan bahwa universitas tidak pernah dan tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius, hati-hati, dan berlandaskan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan dan keadilan.

Universitas juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga lingkungan kampus yang aman, saling menghormati, serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara bertanggung jawab.

Seluruh pihak yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau email satgas.ppks@upnvyk.ac.id.

Penulis: Ulfa

Editor: Dewi